IMAGE-1 IMAGE-2 IMAGE-3 IMAGE-4 IMAGE-5

KETENTUAN

 

Sinar Production Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Mercants/Partner Selanjutnya disebut Pihak Kedua 

Para pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: 
I. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang bergerak di bidang kartu keanggotaan yang mempunyai fungsi dan  fasilitas diskon yang diperoleh dari merchants/partner  bagi anggotanya melalui system pengembangan jaringan yang sekaligus berdampak bagi perkembangan Mercants/partner Sinar Production dalam menjual produk/jasanya.
II. Bahwa PIHAK KEDUA adalah sebuah badan usaha yang menjual produk/jasanya. 
III. Bahwa PIHAK KEDUA bersedia memberikan fasilitas diskon khusus kepada Member / Anggota / Pemegang Kartu Discount PIHAK PERTAMA. 
IV. PIHAK PERTAMA bersedia mempromosikan usaha / barang dagangan/Jasa PIHAK KEDUA kepada member / anggota /masyarakat pada umumnya yang menggunakan fasilitas kartu discount PIHAK PERTAMA 

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini telah sepakat mengikatkan diri satu kepada yang lain untuk membuat Perjanjian Promosi dan Pemberian Fasilitas Diskon Khusus, selanjutnya disebut “Perjanjian”, dengan mentaati ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 

PENGERTIAN
PASAL 1

Dalam perjanjian ini Yang dimaksud dengan : 

1. Sinar Card adalah kartu member/discount.  Sinar Production sebagai Pemilik Kartu berlogo Sinar yang masa keanggotaanya selama 1(satu) tahun sepanjang memenuhi peraturan dan etika penggunaan kartu tersebut yang sudah ditetapkan oleh Sinar Production
2. Merchant/Partner : adalah badan usaha berbentuk jasa atau penjualan barang yang masih bekerjasama (valid) dengan PIHAK PERTAMA untuk memberikan potongan harga / diskon kepada pemegang Sinar Card. 
3. List Merchant yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA yang memuat daftar merchant berikut ketentuan besaran diskon. 


BENTUK KERJASAMA
PASAL 2

Ruang lingkup kerjasama PIHAK PERTAMA untuk kebutuhan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini adalah mempromosikan usaha / barang / jasa PIHAK KEDUA kepada/melalui member PIHAK PERTAMA baik menggunakan  media ONLINE atau media lain yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA dengan menggunakan system pengelolaan jaringan pengembangan pemasaran. 

Ruang lingkup kerjasama PIHAK KEDUA untuk kebutuhan PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini adalah memberikan diskon / fasilitas khusus kepada member PIHAK PERTAMA yang memiliki kartu keanggotaan yang masih valid dan sesuai dengan aturan PIHAK PERTAMA. 

PROMOSI, FASILITAS DAN DISKON MERCHANTS
PASAL 3

PIHAK KEDUA bersedia memberikan fasilitas / diskon khusus kepada setiap member PIHAK PERTAMA sebesar 15% (Lima belas persen) dari sebagian dan atau total penggunaan jasa/pembelian produk/usaha Pihak Kedua atas dipergunakannya kartu discount yang dibawa oleh setiap member Sinar Production. Dengan ketentuan sebagai berikut :
Hanya berlaku untuk pembelian asesoris handphone.

HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu Pihak Pertama
PASAL 4


1. Hak PIHAK PERTAMA ditentukan sebagai berikut: 
A.  Mendapatkan fasilitas / diskon khusus untuk member PIHAK PERTAMA yang memiliki kartu Sinar Production yang  masih valid 
B.  PIHAK PERTAMA tidak bertanggung jawab terhadap legalitas dari produk / jasa yang dipasarkan PIHAK KEDUA, jika produk / jasa yang dijual merupakan sesuatu yang tidak sah atau melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, PIHAK PERTAMA tidak ikut terlibat dan bertanggung jawab. 
C.  PIHAK PERTAMA berhak secara sepihak memutus kerjasama ini jika ternyata produk / jasa yang dipasarkan merupakan sesuatu yang tidak sah atau melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2.   Kewajiban PIHAK PERTAMA ditentukan sebagai berikut: 
A.  PIHAK PERTAMA berkewajiban memasang bahan promo / deskripsi merchants PIHAK KEDUA selama masa perjanjian ini masih berlaku / valid, sedangkan penempatannya diatur oleh PIHAK PERTAMA. 
B.  PIHAK PERTAMA mengajukan pemasangan akrilik dan atau stiker yang dipasang di lokasi merchants PIHAK KEDUA melalui Manager Sinar Production.
C.  Menginformasikan kepada Pengguna Kartu Discount, bahwa untuk mendapatkan diskon harus menunjukan terlebih dahulu Kartu Member kepada Merchant/Partner Sinar Production sebelum transaksi. 



Bagian Kedua Pihak Kedua
PASAL 5

1. Hak PIHAK KEDUA ditentukan sebagai berikut: 
Memperoleh fasilitas space iklan di Media Promosi PIHAK PERTAMA selama masa perjanjian belum berakhir. 

2.    Kewajiban PIHAK KEDUA ditentukan sebagai berikut: 
Memberikan fasilitas / diskon khusus kepada member PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik/Pengguna Kartu Sinar Production sesuai dengan fasilitas dan diskon khusus yang tertera dalam pasal 3 perjanjian ini. 



JANGKA WAKTU
PASAL 6

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan, kecuali masing-masing pihak/para pihak berkehendak memutuskan perjanjian kerjasama ini karena pertimbangan tertentu.


KETENTUAN KHUSUS
PASAL 7

PIHAK PERTAMA adalah penyelenggara program member get member Sinar Card. Dengan bergabungnya PIHAK KEDUA ke dalam list merchants PIHAK PERTAMA, maka secara otomatis PIHAK KEDUA juga menjadi bagian dari member PIHAK PERTAMA dan dapat menjalankan fungsi keanggotaan SINAR CARD. 


PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 8

1. Hal-hal yang belum diatur dan perlu diatur atau setiap perubahan dalam perjanjian ini harus dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai Perjanjian Tambahan (addendum) yang ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, serta  akan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini.
2. Perjanjian ini dibuat 2 (dua) rankap masing-masing asli dan sama bunyinya serta untuk para pihak yang menandatangani Perjanjian ini, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan atau dibubuhi cap masing-masing pihak. 
3. Perjanjian ini dibuat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan itikad baik untuk ditaati, dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian ini. 

how do you make gifshow do you make gifsgif make